Setelah kasus yang dialami oleh ibu Prita Mulyasari, kita harusnya menjadi lebih berhati-hati dalam mengemukakan pendapat atau kritik. Karena bisa saja ada pihak yang tidak suka dan menganggapnya sebagai pencemaran nama baik. Dan menyakutpautkan dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atau pasal-pasal lain yang ada di dalam Undang-undang.
Memang, dalam UUD’45, kebebasan berpendapat sudah diatur. Namun alangkah baiknya kita juga harus mengeluarkannya dengan bijak seperti sopan, punya itikad baik, tidak menyudutkan, dan tidak provokatif. Sehingga kita mempunyai landasan yang kuat.
Ada baiknya juga kita lebih berhati-hati dalam memuat tulisan dalam media online seperti blog, social networking, e-mail, dan lain-lain.
Kasus tersebut kini menjadi perbincangan di masyarakat. Bahkan dalam salah satu stasiun tv swasta menghadirkan acara debat. Semoga saja kasus dan permasalahan seperti ini mempunyai titik terang dikemudian hari. Amin.
















Komentar Temen2