Akankah kebebasan berpendapat akan dibelenggu?

4 06 2009

Setelah kasus yang dialami oleh ibu Prita Mulyasari, kita harusnya menjadi lebih berhati-hati dalam mengemukakan pendapat atau kritik. Karena bisa saja ada pihak yang tidak suka dan menganggapnya sebagai pencemaran nama baik. Dan menyakutpautkan dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atau pasal-pasal lain yang ada di dalam Undang-undang.

Memang, dalam UUD’45, kebebasan berpendapat sudah diatur. Namun alangkah baiknya kita juga harus mengeluarkannya dengan bijak seperti sopan, punya itikad baik, tidak menyudutkan, dan tidak provokatif. Sehingga kita mempunyai landasan yang kuat.

Ada baiknya juga kita lebih berhati-hati dalam memuat tulisan dalam media online seperti blog, social networking, e-mail, dan lain-lain.

Kasus tersebut kini menjadi perbincangan di masyarakat. Bahkan dalam salah satu stasiun tv swasta menghadirkan acara debat. Semoga saja kasus dan permasalahan seperti ini mempunyai titik terang dikemudian hari. Amin.


Tindakan

Information

2 tanggapan

9 06 2009
Ono Gosip

BREAKING NEWS !!!
JAKSA AGUNG MEMERINTAHKAN MEMERIKSA PARA JAKASA YANG MENUNTUT PRITA, YANG MENURUTNYA
TIDAK PROFESIANAL.

TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
“Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”

9 06 2009
Ono Gosip

HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI

Tinggalkan komentar